Apa Itu Obat Paten...??
Adalah obat jadai
dengan nama dagang terdaftar atas nama si pembuat (pabrik) atau yang di
kuasakannya, dan di jual dalam bungkus asli dari pabrik pembuatnya. Selama masa
berlaku paten, perusahaan farmasi yang memiliki hak paten dapat memproduksi
obat tersebut. Perusahaan lai tidak diperbolehkan memproduksi dan memasarkan
obat sejenis kecuali jika memiliki perjanjian khusus dengan pemilik hak paten.
Setelah habis masa berlaku patennya, obat paten dapt di jual dalam bentuk obat
generik.
Faktor yang
menentukan obat paten menjadi mahal :
- Obat yang telah diberi hak paten tersebut tidak boleh di produksi dan dipasarkan generik oleh industri farmasi lain.
- Biaya riset, biaya produksi, biaya promosi dan biaya-biaya lain, semua di bebankan kepada pasien
Apa Itu Obat Generik..??
Adalah obat yang
telah habis masa patennnya, sehingga dapat di produksi oleh semua perusahaan
farmasi tanpa perlu membayar royalti. Ada dua jenis obat generik, yaitu obat
generik bermerek dagang dan obat generik berlogo yang dipasarkan dengan merek
kandungan zat aktifnya (komponen utama obat), antara obat generik (baik berlogo
ataupun bermerek dagang), persis sama dengan obat paten. Mutu obat generik
tidak berbeda dengan obat paten karena bahan bakunya sama.
Kualitas sama
dengan obat bermerek, mengapa harga obat generik lebih murah..??
- Harga obat generik dikendalikan pemerintah memalui Keptusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.01/Menkes/146/1/2010 Tentang Harga Obat Generik.
- Obat generik di jual dalam kemasan dengan jumlah besar
- Obat generik tidak memerlukan biaya kemasan yang tinggi. Seperti kita ketahui bahwa perbedaan antara obat generik dan obat bermerek hanya pada kemasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar